-
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan terdiri dari 2 jenis :
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus;
Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan dapat diklik pada tombol dibawah ini
Prosedur BiasaProsedur Khusus
-
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan adalah sebuah sistem informasi yang memberikan informasi secara lengkap tentang perkara yang sedang diproses pada Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan . dengan menggunakan sistem informasi ini masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkara mereka diproses di Pengadilan.
Kunjungi
-
Bantuan Hukum Untuk Masayarakat Tidak Mampu
Pengadilan Tinggi Agama Palembang menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini
Prosedur Bantuan Hukum
-
Memahami Pasal 189 Ayat (3) RBg dan Pasal 178 ayat (3) HIR
Mediasi dan Tertib Administrasinya : Sudahkah Kita Melakukannya ?
Validitas Yuridis Perkara Itsbat Nikah